detikcom.Jakarta - Setelah polisi melakukan olah TKP, bangunan yang runtuh di pusat grosir Metro Tanah Abang akan segera disegel dan diteliti struktur kontruksinya. Penanggung jawab proyek bisa dikenai sanksi pidana akibat adanya korban jiwa.
"Ada kegagalan bangunan dari overstek dan kolom utama, kita akan teliti detail kegagalannya akibat kelemahan struktur atau apa," ujar Kadis Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta, Hari Sasongko, di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (23/12/2009).
Menurut dia kesimpulan atas hasil penelitian tersebut bisa menjadi petunjuk siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam kejadian yang menewaskan 2 orang dan melukai 11 lainnya itu. Apakah itu pihak yang bisa dikenai pidana itu adalah PT Jagad Baja Utama yang menjadi pemborong proyek pembangunan atau PT Ruinta Prima yang merupakan pemilik gedung Metro Tanah Abang.
"Kita akan ketahui apakah kegagalan bangunan ini akibat salah perencanaan atau pada pemborongnya. Bisa dikenakan pidana bila ada korban dalam pengerjaan bangunan," jelas Haris.
Rabu, 23 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar