Di Indonesia banyak terdapat perusahaan yang telah go public yang menimbulkan ketatnya persaingan usaha. Untuk dapat bersaing, perusahaan dihadapkan pada kondisi yang mendorong mereka untuk dapat lebih transparan dalam mrngungkapkan informasi perusahaannya yang ditunjukkan melalui penyampaian informasi secara berkualitas.
Laporan keuangan merupakan bagian informasi yang wajib disampaikan oleh suatu perusahaan. Standar Akuntansi Keuangan (2004) menyatakan laporan keuangan bertujuan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan dan kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan. laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba/rugi, laporan perubahan posisi keuangan, catatan atas laporan keuangan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan, di samping itu juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Laporan keuangan merupakan mekanisme yang penting bagi manajer untuk berkomunikasi kepada pihak investor karena laporan keuangan dapat merefleksikan tentang bagaimana manajemen telah melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dalam penggunaan sumber daya yang telah dipercayakan kepadanya. (Simanjuntak dan Widiastuti, 2004). Sedangkan bagi pihak luar, seperti investor, kreditor, pemerintah, pelanggan, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya laporan keuangan merupakan jendela informasi untuk melihat kondisi perusahaan. (Fitriany, 2001).
Informasi dalam laporan keuangan, bagi investor digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan investasi sedangkan bagi kreditor, informasi dalam laporan keuangan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk memberikan atau memperpanjang kredit yang telah disalurkan kepada debitornya.
Setiap perusahaan publik diwajibkan membuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen. Agar laporan tersebut dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi bagi para pemakai maka laporan tersebut harus memberikan informasi yang memadai.
Informasi yang diperoleh bagi pihak-pihak berkepentingan akan sangat tergantung pada tingkat pengungkapan yang ada dalam laporan keuangan perusahaan. Semakin besar tingkap pengungkapan laporan keuangan maka akan mempermudah para penggunanya untuk mengetahui situasi dan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
Pengungkapan yang disampaikan oleh perusahaan dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu pengungkapan wajib (mandatory disclosure), dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure). Pengungkapan wajib adalah pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Di Indonesia Badan pembuat standar perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). (Gunawan, 2001).
Praktek pelaporan keuangan di Indonesia selama ini mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Bagi perusahaan yang go public, pihak Bapepam telah mengatur tentang format dan isi laporan keuangan termasuk informasi yang wajib diungkapkan melalui Keputusan Ketua Bapepam nomor 06/PM/2000 peraturan VIII.G.7 tanggal 13 Maret 2000 tentang pedoman penyajian laporan keuangan, lalu diperbaharui lagi dengan mengeluarkan Surat Edaran Ketua Bapepam nomor 02/PM/2002 tanggal 27 Desember 2002 tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik.
Tingkat pengungkapan antara industri satu dengan industri lainnya berbeda-beda karena kandungan risiko masing-masing industri memiliki karakteristik yang berbeda. Dalam konteks laporan keuangan penentuan karakteristik perusahaan, antara lain dapat dilihat dari ukuran perusahaan, profitabilitas, leverage, likuiditas, tipe kepemilikan perusahaan, struktur modal, umur perusahaan dan lain-lainnya. Selain karakteristik perusahaan, perbedaan besarnya tingkat pengungkapan dapat dipicu oleh faktor eksternal berupa ukuran kantor akuntan publik dan ukuran komite audit.
Akuntan publik merupakan profesi kepercayaan sehingga dituntut untuk menunjukkan sikap profesionalnya dalam mengungkapkan informasi seluas mungkin kepada masyarakat. Menurut Fuad (2006) dalam penelitiannya menyatakan perusahaan yang diaudit oleh kantor akuntan publik yang memiliki reputasi tinggi (KAP besar) akan mempertahankan reputasinya dengan memberikan kualitas pengauditan yang tinggi pula, dimana hal ini ditunjukkan dengan adanya pengungkapan informasi secara transparan.
Selain akuntan publik, komite audit pun sangat berperan penting terhadap kualitas laporan keuangan, yaitu salah satunya memiliki tugas untuk meningkatkan keterbukaan informasi (transparansi). Diharapkan dengan semakin transparan informasi yang disajikan, maka diharapkan akan meningkatkan keberhasilan bisnis dalam dunia usaha secara berkesinambungan. (Jamin, 2005) dalam (Murtanto dan Indrayanti, 2007).
Peraturan mewajibkan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia memiliki komite audit. Keanggotaan komite audit sekurang-kurangnya 3 anggota, seorang di antaranya komisaris independen sekaligus merangkap sebagai ketua audit, sedangkan pihak lain adalah pihak ekstern yang independen, salah satunya memiliki kemampuan di bidang akuntansi dan keuangan.
Komite audit merupakan yang bertugas membantu fungsi pengawasan dewan komisaris untuk memonitor proses pelaporan keuangan oleh manajemen untuk meningkatkan kredibilitas laporan keuangan. Felo et. Al. (2003) dalam penelitiannya menyatakan bahwa ukuran komite audit mempunyai hubungan positif terhadap kualitas pelaporan keuangan.
Dari beberapa penelitian yang menjelaskan mengenai tingkat pengungkapan dan beberapa faktor yang mempengaruhinya, penelitian ini bermaksud untuk melihat pengaruh karakteristik perusahaan dan faktor eksternal terhadap tingkat pengungkapan laporan keuangan, dimana studi empiris dilakukan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia untuk periode penelitian tahun 2006. dari penjelasan di atas maka judul yang diambil dalam penelitian ini adalah “Analisis Pengaruh Karakteristik Perusahaan dan Faktor Eksternal terhadap Tingkat Pengungkapan Laporan Keuangan” (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia).
0 komentar:
Posting Komentar