Sabtu, 19 Juni 2010

Tugas Akuntansi Syariah

PENDAHULUAN
BAB I

Latar Belakang
Sudah sepuluh tahun lebih bank syariah di Indonesia beroperasi. Meskipun memiliki potensi yang besar dan terus mengalami peningkatan, dalam perjalanannya tak lepas dari beberapa kendala. Salah satunya adalah pemahaman masyarakat mengenai sosok dan layanan bank syariah itu sendiri dan ketersediaan sumber daya manusia yang mengerti soal perbankan syariah.
Perbedaan yang mencolok antara bank konvensional dengan sistem bank syariah adalah sistem bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, akan tetapi sistem bagi hasil (mudharabah), dimana nasabah bank syariah akan memperoleh nisbah atau memperoleh presentase bagi hasil yang tertera dalam perjanjian sebelumnya.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Saat ini ada bank umum yang juga menjalankan sistem syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Sedangkan Bank Syariah Muamalat Indonesia merupakan satu-satunya bank yang berkomitmen dengan satu jalan atau hanya menganut sistem keuangan syariah saja. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Salah satu bank yang menjadi pembahasan kami adalah BNI syariah karena mereka memiliki visi dan misi yang menarik.



PEMBAHASAN
BAB II

BNI SYARIAH

2.1 Sejarah BNI Syariah
Sistem Syariah yang terbukti dapat bertahan dalam tempaan krisis moneter 1997, meyakinkan masyarakat bahwa sistem tersebut kokoh dan mampu menjawab kebutuhan perbankan yang transparan. Berdasarkan hal itu dan mengacu pada UU no 10 Tahun 1998, mulailah PT Bank Negara Indonesia (Persero ) merintis Divisi Usaha Syariah.
Berawal dari 5 kantor Cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin yang mulai beroperasi tanggal 29 April 2000, kini BNI Syariah memiliki lebih dari 20 Cabang di seluruh Indonesia. Untuk memperluas layanan pada masyarakat, masing-masing kantor cabang utama tersebut membuka kantor-kantor cabang pembantu syariah (KCPS), sehingga keseluruhan kantor cabang syariah sampai tahun 2007 berjumlah 54 buah. Selanjutnya berlandaskan peraturan Bank Indonesia No 8/3/ PBI/2006 tentang pemberian ijin bagi kantor cabang Bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah untuk melayani pembukaan rekening produk dana syariah, BNI Syariah merespon ketentuan ini dengan cara bersinergi dengan cabang konvensional guna melakukan “office channelling”. Hingga saat ini outlet layanan syariah pada kantor cabang konvensional berjumlah 636 outlet.
Visi
Menjadi Bank Syariah yang unggul dalam layanan dan kinerja dengan menjalankan bisnis sesuai kaidah sehingga insya Allah membawa berkah.
Misi
Secara istiqomah melaksanakan amanah untuk memaksimalkan kinerja dan layanan perbankan dan jasa keuangan syariah sehingga dapat menjadi bank syariah kebanggaan anak negeri.
2.2 Prinsip Operasi Bank Syariah
Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip Keadilan
 Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah.
2. Prinsip Kemitraan
 Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya.
3. Prinsip Keterbukaan
 Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank.
4. Universalitas
 Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.

2.3 Kegiatan usaha bank syariah
1. Penghimpunan Dana:
 Dana yang ditempatkan nasabah di Bank Syariah dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan.
• Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
• Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
• Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Penyaluran Dana (Pembiayaan)
 Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
• Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
• Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
• Transaksi jual beli dengan memperoleh keuntungan dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna;
• Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
• Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
2.4 Tujuan utama manajemen PT BNI
Tujuan utama manajemen PT BNI dalam pengembangan Bank Syariah :
 Dalam rangka menjadi Universal Banking perlu mengakomodir kebutuhan masyarakat yang ingin menyalurkan keuangannya melalui perbankan syariah serta sebagai alternatif dalam menghadapi krisis yang mungkin timbul dikemudian hari, mengingat kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tidak terkena negatif spread seperti yang dialami oleh Bank-Bank konvensional.
2.5 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
 Yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah, bahwa bank syariah beroperasi dengan berlandaskan prinsip syariah Islam yang dalam konteks bank terdapat 4 hal pokok yang tidak diperkenankan yaitu maisir, gharar, riba dan bathil.
- Maisir yaitu transaksi yang mengandung unsur perjudian, atau spekulasi yang tinggi. Dengan demikian bank syariah tidak diperkenankan melakukan transaksi pada sektor atau bidang dengan tingkat spekulasi yang tinggi atau judi.
- Gharar adalah transaksi yang mengandung ketidak jelasan, tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan. Sehingga untuk melaksanakan prinsip ini perbankan syariah dituntut untuk transparan, senantiasa terbuka dalam setiap saat melakukan transaksi.
- Riba telah diputuskan oleh fatwa MUI bahwa interest adalah salah satu bentuk riba dan hukumnya haram, sehingga bank syariah tidak dijinkan untuk mengelola keuangan berdasarkan prinsip interest/bunga.
- Bathil adalah transaksi yang dilakukan dengan ilegal. Dengan demikian bank syariah senantiasa melaksanakan transaksi dengan dasar hukum yang jelas dan legal.
2.6 Hubungan antara BNI Syariah dengan BNI
 Secara organisasi, BNI Syariah merupakan salah satu unit dari BNI secara keseluruhan, dengan kata lain direktur BNI Syariah dengan BNI masih sama. BNI Syariah juga memanfaatkan jaringan BNI konvensional seperti ATM dan sebagian cabang, sehingga meskipun jumlah Cabang Bank Syariah masih sedikit, tapi dengan memanfaatkan jaringan ini nasabah BNI Syariah tidak perlu khawatir jika berada di tempat yang jauh dari lokasi cabang BNI Syariah.
 Perlu digariskan di sini bahwa untuk pengelolaan dana masyarakat dilakukan terpisah antara BNI Syariah dan BNI konvensional. Dengan kata lain dana masyarakat yang disimpan di BNI Syariah diperuntukkan hanya untuk pembiayaan di BNI Syariah, dan sejak awal pembukaan rekening telah dibukukan secara terpisah. Hal ini untuk menjamin pengelolaan dana masyarakat di BNI Syariah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

2.7 Kelebihan sistem syariah dibandingkan dengan sistem konvensional

 Kelebihan sistem syariah dibanding sistem konvensional baik dari segi hukum agama maupun benefit adalah bahwa usaha syariah adalah berdasarkan Syariat Islam, yang mengkedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi/deal dengan nasabah misalnya dalam pengambilan keuntungan (margin) serta bagi hasil, sedangkan dari segi benefit diharapkan akan lebih memberikan barokah atau ketentraman bathin bagi para nasabah yang menggunakannya.
2.8 Keunggulan BNI Syariah
1. Dual System Bank : BNI Syariah saat ini didukung oleh sistem Informasi Teknologi yang modern dan jaringan transaksi yang sangat luas di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan jaringan Kantor Cabang BNI.
 Sebagai suatu unit usaha dari PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, BNI Syariah didukung dengan teknologi dan jaringan yang unggul sebagai bagian dari Bank dengan coverage nasional bahkan internasional.
2. Syariah Chanelling Outlet (SCO) : cabang-cabang BNI konvensional yang bersinergi dengan BNI Syariah untuk memberikan layanan pembukaan rekening syariah.
 Awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek.Nasabah BNI Syariah dapat memiliki rekening syariah dengan melakukan pembukaan rekening di 54 Kantor Cabang BNI Syariah dan lebih dari 600 Kantor Cabang BNI. Selain itu untuk kebutuhan tarik setor dan transfer dapat dilayani secara online di lebih dari 900 Kantor Cabang BNI di seluruh Indonesia.
3. Beragam fitur atau fasilitas
- Tersedia dalam IDR dan USD
- Untuk giro perorangan IDR diberikan kartu ATM BNI syariah dan penariknya dapat dilakukan di ATM BNI, ATM LINK, ATM bersama, serta ATM Cirrus
- Fasilitas Phone Banking 24 jam
- Fasilitas Giro On Line untuk Giro IDR
- Potensi mendapatkan bonus
- Layanan e Banking di BNI ATM, Mobile Banking, SMS Banking dan Internet Banking.
2.9 Kendala-kendala yang dihadapi BNI Syariah
 Kendala yang saat ini menghambat perkembangan BNI Syariah antara lain masih kuatnya budaya sistim perbankan lama yang memberikan hasil lebih pasti (berupa bunga), dibanding perbankan syariah yang returnnya tergantung pada hasil yang diterima oleh Bank. Disamping itu sebagian masyarakat bahkan ulama masih ada yang menganggap bunga bank itu halal atau minimal subkhat.
 Untuk mengatasi kendala tersebut antara lain dengan melakukan kegiatan promosi atau seminar-seminar bersama dengan bank syariah lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai bank syariah dan produk-produknya.
2.10 Perbedaan antara kredit di Bank Konvensional dan pembiayaan di Bank BNI Syariah
 Pada Bank Konvensional, Bank sebagai kreditur dan nasabah kredit sebagai debitur (peminjam), dimana ada jarak antara bank dengan nasabah. Sedangkan pada Bank Syariah, pihak Bank berfungsi sebagai pemilik dana/modal/shahibul maal dan nasabah pembiayaan sebagai pengelola usaha/ mudharib atau pembeli pada pembiayaan yang berlandaskan prinsip jual beli, nasabah merupakan partner usaha.
 Pada bank konvensional debitur akan dikenai bunga yang besarnya telah ditentukan dan umumnya bersifat reviewable. Artinya secara periodik bank dapat melakukan review terhadap tingkat bunga disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar/industri perbankan. Sedangkan pada bank syariah yang disepakati dimuka adalah besarnya nisbah bagi hasil. Artinya terdapat konsekuensi besarnya bagi hasil yang dibayarkan oleh nasabah ataupun yang diterima oleh bank berfluktuasi sesuai dengan dinamika bisnis yang dijalankan.


2.11 Produk yang dimiliki oleh BNI Syariah
Pada dasarnya produk-produk yang umum terdapat di perbankan konvensional sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam juga terdapat di BNI Syariah. Untuk produk dana, di BNI Syariah juga terdapat produk-produk umum seperti giro, deposito dan tabungan. BNI Syariah menjalankan operasional bank berdasarkan prinsip syariah, seperti jual beli dan bagi hasil serta memiliki beragam produk dan jasa perbankan yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan nasabah.
BNI syariah menyadari bahwa masyarakat yang menghendaki layanan syariah tidak terbatas pada masyarakat muslim namun juga dibutuhkan oleh seluruh golongan masyarakat yang menghendaki layanan dan fasilitas perbankan yang nyaman, adil, dan modern.
Produk-produk yang ditawarkan oleh BNI Syariah :
1. Produk Dana
• Giro Wadiah
- BNI iB Giro
- BNI iB Giro USD
• Tabungan Mudharabah
- Tabungan iB Plus
- Tabungan iB Prima
- BNI iB Tabungan
- BNI iB Tapenas
• Tabungan Haji Mudharabah ( THI Mudharabah)
- BNI iB Haji
• Deposito Mudharabah
- BNI iB Deposito
- BNI iB Deposito USD
2. Produk Pembiayaan
Produk pembiayaan di BNI syariah ada empat yaitu.
• Pembiayaan Murabahah
• Pembiayaan Mudharabah
• Pembiayaan Musyarakah
• Pembiayaan Ijarah Bai Ut Takjiri
o BNI iB Griya
o BNI iB Oto
o BNI iB Multijasa
o BNI iB Cerdas
o BNI iB Wirausaha
o BNI iB Tunas Usaha
o BNI iB Gadai Emas
o BNI iB Fleksi
o BNI iB Multiguna
o Hasanah Card
o BNI iB Pembiayaan Usaha Kecil
o BNI iB Pembiayaan Besar/non ritel
3. Produk Jasa
• Kiriman uang, berdasarkan prinsip wakalah.
• Garansi Bank berdasarkan prinsip kafalah.
• Inkaso, berdasarkan prinsip wakalah.
• Money Changer.
• Trade Finance services

 Produk andalan BNI Syariah adalah Tabungan Syariahplus yang didukung oleh jaringan ATM yang luas
 Pada BNI Syariah dewan pengawas yang disebut dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Setiap produk yang saat ini dimiliki oleh BNI Syariah telah mendapatkan pengesahan dari DPS, dan demikian juga dengan produk-produk yang nantinya akan diluncurkan oleh BNI Syariah, terlebih dahulu juga harus mendapatkan pengesahan dari DPS sebelum di-launching kepada masyarakat.
2.12 Sistem Bagi Hasil
Seperti umumnya operasi perbankan secara umum yang mengandalkan pendapatan dari sektor kredit, Bank BNI Syariah juga menyalurkan dana-dana masyarakat tersebut melalui pembiayaan. Hasil pendapatan dari pembiayaan tersebut yang kemudian dilakukan bagi hasil dengan nasabah pemilik dana sesuai dengan nisbah masing-masing produk dana. Selain dari pembiayaan tersebut, jika terdapat dana berlebih dimungkinkan untuk dilakukan penempatan dana di lembaga keuangan syariah lain, SWBI (Syariah Wadi'ah Bank Indonesia) atau instrumen syariah lainnya.
Bank Syariah tidak mengenal bunga, namun nasabah dana akan mendapatkan bagi hasil yang besarnya beradasarkan nisbah yang telah sepakati di awal pembukaan rekening.
 BNI Syariah akan menginvestasikan atau menyalurkan dana yang terhimpun pada BNI Syariah pada aktivitas-aktivitas ekonomi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, baik produktif dan konsumtif. Hasil atau pendapatan dari aktivitas tersebut kemudian dikembalikan kepada nasabah sesuai dengan nisbah yang sudah diperjanjikan di awal secara proporsional tergantung dari jumlah dan lamanya pengendapan dana.




KESIMPULAN
BAB III

Pada prinsipnya Bank Syariah hampir sama dengan Bank Konvensional. Yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah, bahwa bank syariah beroperasi dengan berlandaskan prinsip syariah Islam yang dalam konteks bank terdapat 4 hal pokok yang tidak diperkenankan yaitu maisir, gharar, riba dan bathil. Dan bank syariah tidak mengenal dengan istilah bunga karena memang tidak sesuai dengan syariah, namun dikenal dengan margin, uang sewa dan bagi hasil dengan nasabah. Dimana nasabah bank syariah akan memperoleh nisbah atau memperoleh presentase bagi hasil yang tertera dalam perjanjian sebelumnya.
Saat ini perbankan syariah telah berkembang bahkan setiap bank konvensional pasti mendirikan bank syariah namun tetap saja, masalah utama adalah pemahaman masyarakat mengenai sosok dan layanan bank syariah itu sendiri dan ketersediaan sumber daya manusia yang mengerti soal perbankan syariah masih kurang. Dari sisi sumber daya manusia (SDM), sulit diperoleh orang-orang yang mengerti dan paham mengenai prinsip-prinsip syariah dan perekonomian syariah secara global.


DAFTAR PUSTAKA

http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2009/12/23/mengenal-sistem-perbankan-syariah/
http://www.bni.co.id/Syariah/tabid/174/Default.aspx
http://www.bni.co.id/Syariah/FAQ/tabid/366/Default.aspx
http://syopian.net/blog/?p=1174

0 komentar:

Posting Komentar